Makassar, 17 Agustus 2026 — Sebanyak 132 warga binaan Rutan Kelas I Makassar menerima remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan dilaksanakan di Lapas Kelas I Makassar dan berlangsung khidmat. Remisi menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perilaku baik, sekaligus penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan optimisme.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga apresiasi atas perubahan positif warga binaan. Gubernur Sulawesi Selatan turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pemberian remisi sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial. Momentum ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berproses dan kelak kembali ke masyarakat dengan membawa semangat perubahan.
0 Comments
Belum ada komentar