Makassar — Dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Sebanyak 9 (sembilan) orang Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar menerima Remisi Khusus Natal sebesar 1 (satu) bulan setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan kepada perwakilan warga binaan sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak warga binaan.
“Remisi Khusus Natal merupakan apresiasi negara kepada warga binaan yang berkomitmen mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku positif,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.
Kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal ini dilaksanakan bersama Lapas Kelas I Makassar, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, sebagai wujud sinergi pelaksanaan layanan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
* * * $3,222 payment available! Confirm your transaction here: https://dongo.calidokei.com/?wd2ppv * * * hs=31cc28abeac48b3c3b83c1c8d64b4c3b* ххх*
u4rhw7