Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan Rutan Kelas I Makassar

Makassar – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum warga binaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan Rutan Kelas I Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Makassar, **Djanwar Bakkara**, beserta jajaran, Penyuluh Hukum Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Penyuluh Hukum Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta warga binaan yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban warga negara, kesadaran hukum, serta pentingnya menaati peraturan sebagai bekal kembali ke masyarakat.

Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Sulsel, **Fetty Fatimah**, menyampaikan bahwa pemahaman hukum merupakan bagian penting dari proses pembinaan warga binaan. *"Melalui penyuluhan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa memahami dan menaati hukum menjadi bekal penting untuk menjalani kehidupan yang lebih baik serta menghindari pelanggaran hukum di masa mendatang,"* ujarnya. Sementara itu, Kepala Subseksi BHP Rutan Kelas I Makassar, **Djanwar Bakkara**, berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak dan kewajibannya sehingga lebih siap kembali menjadi pribadi yang taat hukum dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Makassar bersama Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang edukatif dan berkelanjutan sebagai upaya membentuk warga binaan yang sadar hukum, berintegritas, dan siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.

0 Comments

Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar