Karutan Makassar Hadiri Implementasi Pidana Kerja Sosial

Penguatan Implementasi Pidana Kerja Sosial melalui Kolaborasi Lintas Lembaga di Kota Makassar
Kepala Rutan Kelas I Makassar turut menghadiri kegiatan Penguatan Implementasi Pidana Kerja Sosial melalui Kolaborasi Lintas Lembaga yang diselenggarakan di Aula Sipakatau Balaikota Makassar.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif dalam sistem pemasyarakatan.
Upaya tersebut ditandai dengan rangkaian penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar serta sejumlah aparat penegak hukum. Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung implementasi pidana kerja sosial secara efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rangkaian kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemidanaan alternatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, konstruktif, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal sebagai bagian dari upaya pembinaan serta reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan di wilayah Kota Makassar.

0 Comments

Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar