Rutan Kelas I Makassar melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi Anak Binaan. Kegiatan ini dilaksanakan setelah Sholat Idul Fitri yang berlangsung dengan khidmat. Sebanyak 160 orang warga binaan menerima remisi, dengan rincian 79 orang memperoleh 15 hari, 76 orang memperoleh 1 bulan, dan 5 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), di mana 3 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Sianturi, turut hadir dan secara langsung menyerahkan SK Remisi secara simbolis. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan. “Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi motivasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar menegaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya. Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, serta menjadi momentum kebahagiaan bagi warga binaan, khususnya bagi mereka yang dapat langsung menghirup udara bebas di hari yang penuh kemenangan ini.
0 Comments
Belum ada komentar