Rutan Kelas I Makassar menerima penyuluhan hukum dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan mengenai *love scamming*

Makassar– Rutan Kelas I Makassar menerima penyuluhan hukum dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan mengenai *love scamming* yang dilaksanakan di blok Hunian Perempuan Rutan Kelas I Makassar, **Rabu (29/7)**. Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian guna meningkatkan literasi hukum serta kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan berbasis hubungan emosional. Penyuluhan menghadirkan **Fetty Fatimah** dan **Neneng** sebagai narasumber yang memaparkan bentuk, modus, dampak, serta langkah pencegahan terhadap kejahatan *love scamming*.

Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Makassar, **Djanwar Bakkara**, menyampaikan bahwa edukasi hukum merupakan bagian penting dalam membentuk karakter warga binaan agar memiliki kesadaran hukum yang lebih baik. "Kami berharap kegiatan ini menjadi bekal bagi warga binaan untuk memahami perkembangan bentuk kejahatan saat ini sehingga tidak mudah menjadi korban maupun pelaku setelah kembali ke tengah masyarakat," ujarnya. Sementara itu, **Fetty Fatimah** mengingatkan agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama yang mulai meminta uang dengan berbagai alasan, sedangkan **Neneng** menekankan pentingnya literasi hukum dan kewaspadaan dalam berinteraksi di era digital.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang adaptif dan berkualitas. Diharapkan penyuluhan hukum ini mampu meningkatkan kesadaran, membangun karakter yang bertanggung jawab, serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum.

0 Comments

Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar