Rutan Kelas I Makassar mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026

Makassar– Rutan Kelas I Makassar mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 dan Rapat Koordinasi Penerapan **e-Berpadu** pada tahapan pelimpahan perkara, upaya hukum banding, upaya hukum kasasi, serta penerapan MKR yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Makassar. Kegiatan yang diikuti oleh unsur Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Aparat Penegak Hukum (APH) ini bertujuan menyamakan persepsi dalam implementasi KUHP baru sekaligus memperkuat koordinasi melalui sistem e-Berpadu, Jumat (24/7).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar menyampaikan rencana pengembangan fitur pemberitahuan putusan banding melalui e-Berpadu, yang dilanjutkan dengan sosialisasi penerapan e-Berpadu pada setiap tahapan perkara oleh Pengadilan Negeri Makassar. Pada sesi diskusi, Rutan Kelas I Makassar melalui *Kasi Pelayanan Tahanan Rustanto* dan *Kasubsi Administrasi dan Perawatan Jessica Iskandar*menyampaikan masukan terkait akses dokumen putusan dan BA-17 sebagai upaya mempercepat proses administrasi warga binaan serta mengurangi overstay. Diharapkan, penguatan sinergi melalui e-Berpadu mampu mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

0 Comments

Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar