Rutan Makassar Edukasi Masyarakat tentang Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat

 

Rutan Makassar Edukasi Masyarakat tentang Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat

Makassar, 24 Juli 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program integrasi warga binaan melalui edukasi tentang Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Edukasi ini bertujuan untuk meluruskan berbagai informasi yang kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian program integrasi tersebut tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat terhadap pemenuhan syarat administratif maupun substantif.

Kepala Rutan Kelas I Makassar menegaskan bahwa setiap usulan program integrasi harus melalui tahapan verifikasi dan evaluasi oleh petugas pemasyarakatan, serta mempertimbangkan aspek pembinaan, perilaku, dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

"Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat bukanlah bentuk pembebasan tanpa aturan. Program ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama menjalani masa integrasi, mereka tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Rutan Kelas I Makassar.

Melalui penyebarluasan informasi ini, Rutan Kelas I Makassar berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai program integrasi pemasyarakatan, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh atau menyesatkan.

Rutan Kelas I Makassar berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat.

Humas Rutan Kelas I Makassar
"Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat"

0 Comments

Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar