Makassar, 14 September 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sidang secara online sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Rutan Makassar memastikan pelaksanaan proses persidangan secara elektronik berjalan sesuai ketentuan dan mendukung kelancaran proses hukum bagi warga binaan.
Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan meninjau secara langsung pelaksanaan sidang online yang berlangsung melalui sarana teknologi informasi di lingkungan Rutan Makassar. Kegiatan tersebut turut memperhatikan kesiapan perangkat, jaringan, serta pelaksanaan prosedur agar proses persidangan dapat berlangsung secara efektif, tertib, dan lancar.
Pelaksanaan sidang online menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam mendukung sistem peradilan yang lebih efisien. Bagi warga binaan yang menjalani proses hukum, mekanisme ini juga membantu memastikan hak-hak mereka dalam mengikuti tahapan persidangan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Rutan Kelas I Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Evaluasi secara berkala diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan sidang online ke depan.
Langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Rutan Kelas I Makassar dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, adaptif terhadap teknologi, dan berorientasi pada Pemasyarakatan PRIMA.
0 Comments
Belum ada komentar