Makassar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sidang online sebagai bentuk komitmen dalam memastikan proses persidangan bagi tahanan berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik.
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan sarana dan prasarana serta pelaksanaan sidang online yang berlangsung di lingkungan Rutan Makassar. Pemanfaatan teknologi dalam proses persidangan menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan digital.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Makassar memastikan setiap tahapan pelaksanaan sidang online dapat berjalan dengan baik, mulai dari kesiapan perangkat, jaringan komunikasi, hingga koordinasi antara petugas dan pihak terkait. Evaluasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul sehingga dapat segera dilakukan perbaikan.
Pelaksanaan sidang online memberikan kemudahan dalam proses koordinasi persidangan sekaligus mendukung aspek keamanan dan efisiensi, khususnya bagi tahanan yang menjalani proses hukum dari dalam Rutan.
Rutan Kelas I Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung kelancaran proses peradilan melalui pemanfaatan teknologi secara optimal. Langkah ini sejalan dengan semangat Pemasyarakatan PRIMA, yakni menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, efektif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak tahanan.
Melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, Rutan Makassar berharap pelaksanaan sidang online dapat semakin optimal serta memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang cepat, tertib, dan berkeadilan.
0 Comments
Belum ada komentar